Pages

Tampilkan postingan dengan label PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAJAK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 November 2012

Perbedaan Akun Riil dan Akun Nominal

Akun Riil (Real Account) adalah golongan akun-akun yang digunakan untuk kepentingan penyusunan neraca. Akun riil sering disebut dengan akun-akun neraca.

Kelompok akun-akun riil : - kelompok akun aktiva
- kelompok akun kewajiban
- kelompok akun ekuitas

Akun Nominal (Nominal Account) adalah akun-akun yang digunakan dalam penyusunan laporan laba rugi
Kelompok akun-akun nominal : - kelompok akun penghasilan
                                                    - kelompok akun beban


Syarat Penyerahan Barang dalam Akuntansi




Syarat Penyerahan menunjukan tempat dimana barang akan diserahkan dari penjual kepada pembeli. Pada dasrnya ada dua macam syarat penyerahan barang yang sering digunakan yaitu :

  1. FOB Destination Point (bebas sampai tempat tujuan).

Yaitu penyerahan barang dilakukan ditempat pembeli sehingga biaya angkut barang ditanggung oleh pihak penjual. Syarat penyerahan ini sering disebut dengan loko gudang pembeli.

  1. FOB Shipping Point (bebas sampai tempat pengiriman).

Yaitu penyerahan barang dilakukan di tempat penjual sehingga biay angkut pembelian ditanggung oleh pihak pembeli. Syarat penyerahan ni sering disebut dengan loko gudang penjual.

Syarat Pembayaran dalam Akuntansi



Syarat Pembayaran dalam Akuntansi

Syarat pembayaran timbul jika adanya transaksi penjualan maupun pembelian. Adapun jenis-jenis syarat pembayaran, antara lain :

  1. Syarat pembayaran tunai yaitu pembayaran harus dilakukan pada saat penyerahan barang dari penjual ke pembeli.

  2. Syarat pembayaran kredit yaitu pembayaran dilakukan beberapa waktu setelah penyerahan barang dari penjual kepada pembeli. Jangka waktu pembayaran biasanya dinyatakan sebagai berikut :

    1. Syarat Pembayaran n/30 yang artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah yanggal faktur. Missal tanggal faktur 3 Januari maka pembayaran paling lambat pada tanggal 2 Februari

    2. Syarat Pembayaran 2/10, n/30 yang artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur tetapi jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 hari atau kurang setealah tanggal faktur maka akan mendapatkan potongan 2%

    3. Syarat Pembayaran n/10 EOM (END OF MONTH) yang artinya pembayaran harus dilakukan 10 hari setelah akhir bulan dengan tidak ada potongan

JENIS PAJAK




Pajak menurut penggolongannya
  1. Pajak Langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh : Pajak Penghasilan
  2. Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai
Pajak menurut sifatnya
  1. Pajak Subyektif (Perorangan) yaitu pajak pajak dalam pemungutannya memperhatikan keadaan pribadi pembayaran. Contoh : pajak penghasilan untuk orang pribadi
  2. Pajak Obyektif(Kebendaan) yaitu pajak yang dalam pemungutannya memperhatikan obyeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan dan peristiwa.
Pajak Menurut lembaga pemungutnya
  1. Pajak Negara (Pajak Pusat) yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen Keuangan dan hasilnya digunakan untuk keperluan umum negara. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Metarai, dll
  2. Pajak Daerah adalah pajak uang dipungut oleh daerah-daerah seperto Propinsi, Kabupaten maupun Kotamadya berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing dang hasil pemungutannya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah. Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Tanah, Pajak atas Reklame, dll.


Sistem Pemungutan Pajak




  1. Official Assessment System
Yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang untk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang yang berada pada pemngut pajak sehingga wajib pajak bersifat pasif.
  1. Full Self Assessment System
Yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada orang itu sendiri sehingga wajib pajak bersifat aktif (memperhitungkan, menyetor, melaporkan sendiri pajaknya)
  1. Semi Self Assessment System
Yaitu system pemungutan pajak diman wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada wajib pajak dan pemungut pajak. Pada awal tahun wajib pajak menentukan besarnya pajak berdasarkan taksiran. Tetapi pada akhir tahun pajak yang sesungguhnya terutang ditentukan oleh pemungut pajak
  1. With Holding System
Yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ketiga (bukan pemungut pajak maupun wajib pajak)

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK



Asas Pemungutan Pajak
  1. Asas Domisili (Tempat Tinggal)
Yang dimaksud asas ini adalah siapapun yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia harus dikenakan pajak atas penghasilannya yang diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri.
  1. Asas Sumber
Yaitu siapapun yang memperoleh penghasilan dari Indonesia akan dikenakan pajak oleh negara Indonesia, baik wajib pajaknya bertempat tinggal atau berkedudukan di dalam maupn di luar Indonesia.
  1. Asas Kebangsaan
Asas yang menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan suatu negara. Setiap orang yang tidak berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak tersebut