Asas Pemungutan Pajak
- Asas Domisili (Tempat Tinggal)
Yang dimaksud asas ini adalah
siapapun yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia harus dikenakan pajak
atas penghasilannya yang diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri.
- Asas Sumber
Yaitu siapapun yang memperoleh
penghasilan dari Indonesia
akan dikenakan pajak oleh negara Indonesia,
baik wajib pajaknya bertempat tinggal atau berkedudukan di dalam maupn di luar Indonesia.
- Asas Kebangsaan
0 komentar:
Posting Komentar