PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang undang serta aturan pelaksanaannya dengan tiada
timbal balik dari negara secara langsung yang digunakan untuk sumber keuangan
negara. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
Retribusi adalah iuran rakyat
kepada pemerintah berdasarkan undang-undang dengan mendapat jasa timbale balik
ata kontra prestasi dari pemerintah secara langsung dapat ditunjuk. Contoh :
retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi terminal bus, dll.
Bea dan Cukai adalah pajak yang
pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bea
Cukai. Bea Cukai terdiri dari Bea Masuk dan Bea Keluar yaitu pungutan yang
dikenakan atas jumlah harga barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean atau
barang yang dikenakan atas barang tertentu, misal cukai terhadap tembakau,
bensin, gula, dll.
0 komentar:
Posting Komentar