Pages

Sabtu, 20 Oktober 2012

PENGERTIAN PAJAK


PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang serta aturan pelaksanaannya dengan tiada timbal balik dari negara secara langsung yang digunakan untuk sumber keuangan negara. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh)

Retribusi adalah iuran rakyat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang dengan mendapat jasa timbale balik ata kontra prestasi dari pemerintah secara langsung dapat ditunjuk. Contoh : retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi terminal bus, dll.

Bea dan Cukai adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai. Bea Cukai terdiri dari Bea Masuk dan Bea Keluar yaitu pungutan yang dikenakan atas jumlah harga barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean atau barang yang dikenakan atas barang tertentu, misal cukai terhadap tembakau, bensin, gula, dll.

0 komentar:

Posting Komentar