Pages

Jumat, 02 November 2012

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK



SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
Sebagai negara hokum, segala sesuatu harus diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku termasuk pajak. Pajak diatur pada pasal 23 ayat 2 yang bunyinya : “Pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk Bea dan Cukai) untuk keperluan negara hanya boleh terjadi berdasarkan undang-undang”
  1. Pemungutan pajak harus adil
Artinya pemungutan pajak harus diselenggarakan secara umum dan merata sehingga setiap orang mendapat beban yang sama sesuai dengan kemampuan dukan jumlahnya yang sama,
  1. Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancara roda perekonomian
Sesuai dengan fungsi pajak yaitu mengatur maka dalam penyelenggaraan pajak tidak boleh menghambat perekonomian apalagi merugikan kepentingan umum dan mensengsarakan rakyat.
  1. Pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien
Pajak adalah sumber keuangan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dalam pemungutan pajak tidak boleh memakan biaya yang besar namun harus efisien.
  1. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak maka system pemungutan pajak harus sederhana. Hal itu dapat mempermudah masyarakat dalam menghitung dan memperhitungkan pajaknya.

0 komentar:

Posting Komentar