SYARAT PEMUNGUTAN
PAJAK
- Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
Sebagai negara hokum, segala
sesuatu harus diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku termasuk pajak.
Pajak diatur pada pasal 23 ayat 2 yang bunyinya : “Pengenaan dan pemungutan
pajak (termasuk Bea dan Cukai) untuk keperluan negara hanya boleh terjadi
berdasarkan undang-undang”
- Pemungutan pajak harus adil
Artinya pemungutan pajak harus
diselenggarakan secara umum dan merata sehingga setiap orang mendapat beban
yang sama sesuai dengan kemampuan dukan jumlahnya yang sama,
- Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancara roda perekonomian
Sesuai dengan fungsi pajak yaitu
mengatur maka dalam penyelenggaraan pajak tidak boleh menghambat perekonomian
apalagi merugikan kepentingan umum dan mensengsarakan rakyat.
- Pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien
Pajak adalah sumber keuangan
negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dalam pemungutan
pajak tidak boleh memakan biaya yang besar namun harus efisien.
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak maka system pemungutan pajak harus sederhana.
Hal itu dapat mempermudah masyarakat dalam menghitung dan memperhitungkan pajaknya.
0 komentar:
Posting Komentar