Pages

Jumat, 02 November 2012

STELSEL PAJAK



Stelsel Pajak
  1. Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada obyek atau penghasilan sesungguhya yang diperoleh oleh wajib pajak. Oleh karena itu, pajak dipungut setelah akhir tahu  pajak
  1. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang tergantung pada bunyi undang-undangnya. Adakalanya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, maka pajak dipungut pada awal tahun pajak.
  1. Stelsel Campuran
Tatacara pemungutan pajak yang menggabungkan antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan yang pemungutannya dilakukan pada awal dan akhir tahun. Pada awal tahun pajak dipungut berdasarkan suatu anggapan sedangkan pada akhir tahun dipungut berdasarkan kenyataan

0 komentar:

Posting Komentar