Perbedaan Pajak dengan Retribusi
- Kontra Prestasi
Pajak : kontra prestasinya
tidak dapat ditunjuk langsung oleh pemerintah
Retribusi : kontra prestasinya
dapat secara langsung ditunjuk
- Sifat Paksaan
Pajak : Sifat paksaannya
bersifat yuridis yang artinya bahwa barang siapa yang melanggarnya akan
mendapat hukuman.
Retribusi : Sifat paksaannya
berpihak yang bersangkutan untuk membayar atau tidak tetapi jika membayar akan
mendapatkan prestasi dari pemerintah.
- Sifat Pemungutan
Pajak : Sifat pemungutannya
bersifat umum artinya berlaku untuk semua orang yang memenuhi syarat dikenakan
pajak
Retribusi : Sifat pemungutannya
bersifat khusus artinya hanya berlaku bagi orang yang menikmati jasa pemerintah
- Lembaga atau Badan Pemungutan
Pajak : Dipungut oleh
Pemerintah Pusat maupun Daerah
Retribusi ; Dipungut oleh
Pemerintah Daerah
0 komentar:
Posting Komentar