Pages

Jumat, 02 November 2012

PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI



Perbedaan Pajak dengan Retribusi
    1. Kontra Prestasi
Pajak : kontra prestasinya tidak dapat ditunjuk langsung oleh pemerintah
Retribusi : kontra prestasinya dapat secara langsung ditunjuk
    1. Sifat Paksaan
Pajak : Sifat paksaannya bersifat yuridis yang artinya bahwa barang siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Retribusi : Sifat paksaannya berpihak yang bersangkutan untuk membayar atau tidak tetapi jika membayar akan mendapatkan prestasi dari pemerintah.
    1. Sifat Pemungutan
Pajak : Sifat pemungutannya bersifat umum artinya berlaku untuk semua orang yang memenuhi syarat dikenakan pajak
Retribusi : Sifat pemungutannya bersifat khusus artinya hanya berlaku bagi orang yang menikmati jasa pemerintah
    1. Lembaga atau Badan Pemungutan
Pajak : Dipungut oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah
Retribusi ; Dipungut oleh Pemerintah Daerah

0 komentar:

Posting Komentar