Pages

Jumat, 02 November 2012

JENIS PAJAK




Pajak menurut penggolongannya
  1. Pajak Langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh : Pajak Penghasilan
  2. Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai
Pajak menurut sifatnya
  1. Pajak Subyektif (Perorangan) yaitu pajak pajak dalam pemungutannya memperhatikan keadaan pribadi pembayaran. Contoh : pajak penghasilan untuk orang pribadi
  2. Pajak Obyektif(Kebendaan) yaitu pajak yang dalam pemungutannya memperhatikan obyeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan dan peristiwa.
Pajak Menurut lembaga pemungutnya
  1. Pajak Negara (Pajak Pusat) yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen Keuangan dan hasilnya digunakan untuk keperluan umum negara. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Metarai, dll
  2. Pajak Daerah adalah pajak uang dipungut oleh daerah-daerah seperto Propinsi, Kabupaten maupun Kotamadya berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing dang hasil pemungutannya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah. Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Tanah, Pajak atas Reklame, dll.


0 komentar:

Posting Komentar