Pajak menurut penggolongannya
- Pajak Langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh : Pajak Penghasilan
- Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai
Pajak menurut sifatnya
- Pajak Subyektif (Perorangan) yaitu pajak pajak dalam pemungutannya memperhatikan keadaan pribadi pembayaran. Contoh : pajak penghasilan untuk orang pribadi
- Pajak Obyektif(Kebendaan) yaitu pajak yang dalam pemungutannya memperhatikan obyeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan dan peristiwa.
Pajak Menurut lembaga pemungutnya
- Pajak Negara (Pajak Pusat) yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen Keuangan dan hasilnya digunakan untuk keperluan umum negara. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Metarai, dll
- Pajak Daerah adalah pajak uang dipungut oleh daerah-daerah seperto Propinsi, Kabupaten maupun Kotamadya berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing dang hasil pemungutannya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah. Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Tanah, Pajak atas Reklame, dll.
0 komentar:
Posting Komentar