Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu :
- Pajak sebagai sumber keuangan negara yaitu pajak dipungut bukan untuk kenikmatan pemerintah melainkan untuk pengeluaran-pengeluaran negara baik yang rutin maupun untuk pembangunan.
- Pajak sebagai pengatur negara
-
Sebagai alat untuk melaksanakan kebijaksanaan negara
dalam bidang social dan ekonomi.
-
Sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang
letaknya di luar bidang keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar