Pages

Jumat, 02 November 2012

FUNGSI PAJAK


Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu :
  1. Pajak sebagai sumber keuangan negara yaitu pajak dipungut bukan untuk kenikmatan pemerintah melainkan untuk pengeluaran-pengeluaran negara baik yang rutin maupun untuk pembangunan.
  2. Pajak sebagai pengatur negara
-          Sebagai alat untuk melaksanakan kebijaksanaan negara dalam bidang social dan ekonomi.
-          Sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar