Ciri-Ciri Pajak
a. Pajak
dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan UU dan
aturan pelaksanaannya.
b. Tidak
ada hubungan langsung antara jumlah pembayaran pajak dengan kontra prestasi
individu.
c. Penyelenggaraan
pemerintahan secara umum merupakan manifestasi kontra prestasi dari negara.
d. Sebagai
sumber keuangan negara.
Pemungutan pajak disebabkan karena suatu
keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada
seseorang.
0 komentar:
Posting Komentar